Prabowo Canggih! Analis Drone Emprit Ungkap Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Satukan 2 Musuh Jokowi
Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memiliki konsekuensi, yakni bersatunya dua musuh politik Presiden ke-7 RI, Jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong melalui amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi, yakni bersatunya dua musuh politik Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Seperti diketahui, Hasto merupakan mantan Sekjen PDIP, partai yang memecat Jokowi.
Sedangkan Tom adalah mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, yang pada Pilpres 2024 menjadi pendukung Anies, lawan dari sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang bersanding dengan Prabowo Subianto.
Analisis itu disampaikan Analis Senior Drone Emprit, Yan Kurniawan, saat berbicara di Program Dialektika Madilog Forum, di Youtube @ForumKeadilanTV, tayang perdana Minggu (3/8/2025).
Drone Emprit merupakan lembaga pemantau media sosial yang biasa menganalisis percakapan warganet terhadap berbagai isu.
Yan memaparkan, dari percakapan di media sosial, beerdasarkan kata kunci Hasto dan Tom Lembong, warganet kompak bersorak saat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto diumumkan dan disetujui DPR.
Yan juga melihat, para pendukung Hasto dan Tom Lembong sama-sama menarasikan kasus korupsi keduanya sebagai kriminalisasi.
Narasi kriminalisasi yang digaungkan warganet kubu Hasto dan Tom Lembong pun menuding sosok yang sama, yakni Jokowi.
"Mereka ini mereka bersatu (kubu Hasto dan Tom Lembong). Terus kedua adalah mereka punya narasi yang sama. Apa narasinya, Ini bukan isu korupsi, tapi ini isu kriminalisasi. Kriminalis terhadap siapa? Terhadap lawan politiknya."
"Betul (terjadi penggabungan kekuatan yang kontra Jokowi). Ini makanya yang menarik tuh di situ," papar Yan.
Yan menekankan, aktor di balik bersatunya dua kubu lawan politik Jokowi itu adalah Prabowo, sebagai pemberi amnesti dan abolisi.
Menurutnya, Prabowo menggunakan cara yang canggih dalam membentuk opini.
"Dan yang menariknya kenapa? Siapa yang buat? Siapa yang memutuskan pemberian abolisi dan amnesti itu." kata Yan.
"Dan itu buat saya itu canggih. Secara opini itu canggih," lanjutnya.
Yan meyakini, Prabowo akan menuai sentimen postif lewat amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
"Ibarat kata Pak Probowo sekarang itu lagi coba mengakomodasi semua kelompok yang lagi berseberangan, yang berkonflik begitu."
"Dan pada akhirnya nanti kita akan lihat, bagaimana nanti hasil dari abolisi dan amnesti ini. Saya yakin dalam seminggu terakhir ini sentimen positif naik ya," paparnya.
Pembebasan Hasto dan Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Prabowo Bolehkan Masyarakat Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana, Pendaftaran Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
Tak Hanya Hasto, Presiden Prabowo Beri Amnesti Nenek 74 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
SOSOK Yulianus Paonganan Dosen Penghina Jokowi Terima Amnesti, Puji Prabowo Teruskan Warisan SBY |
![]() |
---|
Cuma Selang Sehari, Gerindra dan PDIP Kompak Umumkan Pergantian Sekjen, Ada Apa? |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto Timbulkan 'Gempa Politik' di Solo, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.