Viral di Media Sosial

Mahfud MD Heran Silfester Tak Kunjung Dibui Sejak 2019, Nicho Silalahi Ungkit 'Iblis' dan 'Malaikat'

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD heran relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BICARA SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

"Jadi gk heran prof knp dy plg getol membela junjunganya," kata akun @Hadisap26673863.

"Menko polhukam waktu itu lagi tidur ....," kata akun @FajarGultom5.

Atas sindirian Mahfud MD ke Kejagung, aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi juga berkomentar sangat keras menyudutkan Mahfud MD di akun X Mahfud MD.

Nicho berkomentar di postingan Mahfud MD lewat akun X nya  @Nicho_Silalahi.

Menurut Nicho, tidak dieksekusinya Silfester Matutina tidak lepas karena Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam waktu itu diam saja.

"Padahal saat itu Anda Pak @mohmahfudmd yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur 1/2/2024 untuk menjadi Cawapres, Kenapa Muncungmu Diam Selama Itu ?" kata Nicho.

Bahkan Nicho mengatakan teringan ocehan Mahfud soal malaikat menjadi iblis jika masuk ke pemerintahan Indonesia.

"Aku jadi teringat ocehan mu dulu yang mengatakan 'Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sistem Pemerintahan Indonesia'. Jadi Pertanyaan ku 'Apa Iblis Kembali Jadi Malaikat Keluar Dari Sistem Pemerintahan Indonesia'?" kata Nicho.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved