Bea Cukai-TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Pontianak dan Jakarta
Bea dan Cukai serta TNI AL mengungkap jaringan penyelundupan pakaian dan tas bekas ilegal impor yang dikemas dalam bentuk ballpress.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 103A dan Pasal 103D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Penyelundupan ini bisa merusak citra nasional, membawa virus atau bakteri, mengganggu industri dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar industri lokal,' ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2024-2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan ballpress.
Dari ribuan kali pengungkapan itu terhitung total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai ekonominya sekitar Rp 49,44 miliar.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.