Cerita Kriminal

Aksi Pria Jaksel Buat Pacar Trauma Berat Sampai Tak Mau Sekolah, Pelaku Dipenjara di Polda Jatim

Aksi pria asal Jakarta Selatan, AMA (29) membuat pacarnya asa Sidoarjo mengalami trauma berat. Kini pelaku ditahan di Polda Jawa Timur.

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi pria asal Jakarta Selatan, AMA (29) membuat pacarnya mengalami trauma berat.

Ia memaksa pacarnya, Mawar (bukan nama sebenarnya) asal Sidoarjo Jawa Timur untuk mengirim foto dan video tanpa busana. 

Pelaku menyebar video dan foto tanpa busana korban yang masih di bawah umur ke media sosial karena merasa kecewa dan sakit hati.

Meskipun awalnya korban memberikan foto dan video tanpa paksaan.

Tetapi saat keingina  tidak terpenuhi, tersangka memaksa dan mengancam korban. 

“(Alasan korban mulanya bersedia) karena kurang perhatian dan kasih sayang orangtua,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata, Jumat (15/8/2025). 

Akibat perbuatan tersangka, kini kondisi psikis korban sangat terpukul dan mengalami trauma berat, bahkan enggan kembali ke sekolah. 

“Karena dampak peristiwa ini, trauma tersebut membuat korban tidak mau melanjutkan sekolah,” ucap Nandu. 

Polisi mengungkap, keduanya belum pernah bertemu secara langsung, hanya berhubungan lewat media sosial selama setahun sejak tahun 2024.

AKBP Nandu Dianata mengatakan bahwa motif tersangka juga dilatarbelakangi karena sakit hati dan cemburu. 

“Namun karena diketahui korban memiliki hubungan dengan orang lain, korban berhenti mengirimkan konten. Pelaku kecewa dan mengancam korban,” kata Nandu. 

Keluarga korban lantas melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025

Polisi pun memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga bersedia memindahkan korban ke sekolah lain. 

“Dari keluarga, korban mendapat solusi dengan memindahkan korban ke sekolah lain dan terus melakukan pendampingan agar mental korban kembali normal,” tutur dia. 

AMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, kartu SIM, akun WhatsApp, akun Telegram, serta tangkapan layar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” kata dia. (Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved