DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya
Pada Februari 2025, Wemenko, Otto Hasibuan mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon. Terkuak atas perintah orang dekat Prabowo Subianto.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pada Februari 2025, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon.
Ketua Tim pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso lalu bercerita kala itu, Otto Hasibuan menemui 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Pak Otto Hasibuan itu berkunjung ke Lapas Cirebon," ucap Jutek Bongso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Diskursus Net, pada Rabu (20/8/2025).
"Lalu kami temani 7 terpidana ini bertemu dengan Pak Otto yang datang sebagai Bapak Wamenko," imbuhnya.
Jutek Bongso mengatakan kedatangan Otto Hasibuan ke Lapas Cirebon atas permintaan orang dekat Presiden Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo.
"Bukan sebagai mantan kuasa hukum dan Ketua Peradi yang menangani 7 terpidana kasus Vina," kata Jutek Bongso.
"Pak Otto datang atas permintaan Bapak Hashim, adik Presiden Prabowo Subianto,"
"Saya juga bertanya kepada Pak Otto, 'Apa betul' 'Betul saya diminta'," imbuhnya.
Menurut Jutek Bongso, adik Prabowo Subianto tersebut menaruh perhatian terhadap nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kenapa? Karena Pak hasim memperhatikan isu kesehatan dari Sudirman," kata Jutek Bongso.
"Setelah kunjungan tersebut Sudirman diperiksa kesehatannya ke rumah sakit,"
"Terima kasih atas permintaan Pak Hashim, saya dengar Pak Hashim selalu memperhatikan kasus ini," imbuhnya.
Minta Amnesti
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Para terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan argumen Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh.
Namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.
Jutek mengatakan setelah PK ditolak, para terpidana frustasi hingga berat badannya turun puluhan kilogram.
Jutek sampai bersuara berat, menutupi kesedihannya. Ia dan tim kuasa hukum hanya bisa menguatkan para terpidana sambil terus mengupayakan pembebasan melalui berbagai jalur.
Sudirman, salah satu terpidana, bahkan sampai melukai diri sendiri.
Viralnya kasus Vina Cirebon pada pertengahan 2024 sempat menimbulkan optimisme.
Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat kembali kasus penuh kejanggala itu ditonton 5,8 juta kali di bioskop.
Terlebih, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang saat itu masih Anggota DPR RI ikut turun mengadvokasi para terpidana.
Dengan kekuatan media sosialnya, sejumlah titik terang berhasil didapat.
Di antaranya, saksi Dede, yang mengaku dirinya memanipulasi kesaksian 2016 silamm, bersedia buka suara.
Namun, hasil PK yang justru menguatkan mereka bersalah dan menjebloskan kembali ke penjara, membuat situasi lebih buruk.
"Kondisi tujuh terpidana sekarang begitu memprihatinkan ya. Termasuk Sudirman saya sudah dengar dari 75 kilo berat badannya sisa 40 kilo itu saya sudah dengar. Termasuk melukai diri sendiri," ungkap Jutek.
Jutek khawatir, rasa frustasi para terpidana bisa berujung pada kematian.
"Bukan hanya Sudirman, saya mau sampaikan. Bukan hanya Sudirman. Hampir semua mereka itu udah udah frustasi. Kami kuatkan terus. Apa mesti tunggu mereka kejadian dulu mati?"
"Mereka sudah frustasi. Kami, saya sulit bicara ya untuk kondisi mereka. Mungkin karena terlalu dekat saya dengan hubungan emosional dengan tujuh terpidana ini," kata Jutek.
Jutek dan tim kuasa hukum mengaku sudah mengirimkan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Belakangan, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jutek sempat berharap para terpidana kasus Vina Cirebon termasuk di dalamnya, namun harapan itu pupus.
"Permohonan amnesti kami secara tim hukum sudah kirim ke Pak Presiden 5 Maret 2025 surat resmi."
"Surat itu kami tembuskan ke Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kemenko (Polhukam) Republik Indonesia, Wamenko Pak Oto Hasibuan. Kami tembuskan juga ke ke berbagai pihak ya," jelasnya.
Jutek masih menaruh harap kepada Presiden Prabowo, amnesti bisa diberikan kepada Sudirman dan kawan-kawan.
Ia bahkan mengultimatum, jangan sampai para terpidana meninggal dunia dalam kondisi dipenjara tanpa bersalah.
"Sehingga bahwa kami berharap kearifan Bapak Presiden ya, kami mendengar saat ini ya, ada amnesti ya yang diberikan dan kami pastikan ketujuh terpidana ini belum termasuk yang masuk dalam kategori amnesti yang diberikan. Kami berharaplah bahwa Bapak Presiden mau peduli dengan kondisi tujuh terpidana ini gitu, Bang. Itu yang kami mau sampaikan."
"Kondisi mereka saat ini mereka frustasi 'enggak pantas kami sebutkan di media sosial ini ya' sudah sampai melukai diri dengan maksud tertentu ya. Ya jangan sampailah ada keranda jenazah yang keluar dari lapas. Sebelum terlambat. Sebelum terlambat saya imbau."
"Jangan sampai ada keranda jenazah keluar dari Lapas Kesambi (Cirebon). Itu aja yang kami ingatkan kepada pemerintah," harap Jutek.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.