Silfester Matutina Sidang PK Hari Ini, Kritik Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini

Upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana lewat jalur PK langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. 

Kompas.com/Rahel dan Kompas.com/Faesal Mubarok
KRITIK ROY SURYO - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menyoroti kasus hukum Silfester Matutina. Ia mengatakan jika PK Silfester dikabulkan, maka negara semestinya malu. (Kompas.com/Rahel dan Kompas.com/Faesal Mubarok). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus hukum Silfester Matutina masih terus berlanjut. 

Silfester dikabarkan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo

Ia menilai pengajuan PK tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum. 

Menurutnya, jika seandainya PK Silfester dikabulkan, negara semestinya malu. 

"Kalau sampai negara mengizinkan PK dia, malu sekali negara ini," katanya seperti dikutip dari YouTube Abraham Samad yang tayang pada Rabu (20/8/2025). 

Roy menegaskan, dari sisi hukum, Silfester harus menjalani eksekusi terlebih dahulu. 

"Orang yang mengajukan PK harus menjalani eksekusi dulu," tambahnya. 

Digelar hari ini

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.  

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang 6.

“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.

Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu.

Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang PK Kasus Fitnah Silfester Matutina Digelar Hari Ini".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved