Silfester Matutina Sidang PK Hari Ini, Kritik Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini
Upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana lewat jalur PK langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus hukum Silfester Matutina masih terus berlanjut.
Silfester dikabarkan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Ia menilai pengajuan PK tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum.
Menurutnya, jika seandainya PK Silfester dikabulkan, negara semestinya malu.
"Kalau sampai negara mengizinkan PK dia, malu sekali negara ini," katanya seperti dikutip dari YouTube Abraham Samad yang tayang pada Rabu (20/8/2025).
Roy menegaskan, dari sisi hukum, Silfester harus menjalani eksekusi terlebih dahulu.
"Orang yang mengajukan PK harus menjalani eksekusi dulu," tambahnya.
Digelar hari ini
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang 6.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu.
Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang PK Kasus Fitnah Silfester Matutina Digelar Hari Ini".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| SOSOK Ahmad Khozinudin, Pengacara Berpisah dari Dr Tifa 5 Bulan Lalu, Pernah Berani Tantang Polisi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Drama Korea, Sad atau Happy Ending? |
|
|---|
| Roy Suryo Tersenyum, dr Tifa Duga Alasan Kuat Dicegah ke Luar Negeri: Diperpanjang Jadi 6 Bulan? |
|
|---|
| 3 Pernyataan dr Tifa Soal Khozinudin Bukan Pengacaranya Sejak 5 Bulan Lalu, Ada Konflik? |
|
|---|
| Polda Metro Buka Peluang Lakukan Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomRahel-dan-KompascomFaesal-Mubarok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.