Silfester Matutina Tak Hadir PK Diduga Alami Stres, Kejaksaan Diminta Cek Kebenaran Sakitnya
Silfester Matutina tidak menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025).
"Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tanggal 20 Agustus 2025," ujar hakim.
Dengan absennya Silfester, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025) pekan depan.
"Baik atas permohonan yamg disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit. Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus," ucap Hakim.
Adapun Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Setelah melewati proses peradilan yang panjang, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Silfester atas kasus fitnah terhadap JK.
Namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester Matutina.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Namun hingga kini, eksekusi hukuman belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina: Malu Negara Kalau Kabulkan PK |
![]() |
---|
PN Jaksel Ultimatum Silfester Matutina, Absen Sidang Bisa Berakibat Fatal |
![]() |
---|
Drama Baru Silfester Matutina, Tak Hadiri Sidang PK Kasus Fitnah di PN Jaksel karena Sakit |
![]() |
---|
Silfester Matutina Sidang PK Hari Ini, Kritik Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini |
![]() |
---|
Silfester Matutina Semakin Tersudut, Politikus Golkar dan NasDem Minta Kejaksaan Tangkap: Penjarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.