Silfester Matutina Tak Hadir PK Diduga Alami Stres, Kejaksaan Diminta Cek Kebenaran Sakitnya

Silfester Matutina tidak menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025). 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
PK DITUNDA - Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengatakan Silfester Matutina tak hadiri sidang PK perdananya karena alami stres. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim ). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Silfester Matutina tidak menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025). 

Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengatakan Silfester tiba-tiba mengalami gangguan kesehatan pada malam sebelumnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

"Memang, bang Silfester itu kondisinya sedang kurang sehat, tadi malam sekitar 00.00 WIB itu beliau tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Karena kondisi itu tidak memungkinkan sehingga beliau tidak hadir dalam persidangan PK," ujar Zevrijn dikutip dari tayangan Metro TV pada Rabu (20/8/2025). 

Zevrijn menambahkan, pemeriksaan kesehatan terhadap Silfester termasuk pemeriksaan jantung. 

Diduga Silfester mengalami stres karena tekanan-tekanan yang melandanya belakangan ini. 

"Mungkin stres karena tekanan-tekanan yang ada sehingga beliau merasa kurang fit dan akhirnya harus beristirahat karena alasan sakit. Kondisinya tidak fit untuk mengikuti persidangan," katanya. 

Datangi rumah sakit

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Supardji Ahmad menilai pihak kejaksaan perlu memastikan kondisi kesehatan terpidana Silfester Matutina

Bila perlu, juga membawa dokter independen untuk memastikan keakuratan dari penyakit yang dideritanya. 

“Kejaksaan Negeri Jaksel perlu mendatangi rumah sakit dan membawa dokter independen untuk memastikan akurasi sakitnya. Kalau memang sakit, tidak boleh dipaksa sidang. Kalau perlu, pemeriksaan harus di bawah pengawasan kejaksaan,” kata Supardji.

Supardji beralasan kejaksaan diperlukan turun untuk menguji kebenaran sakit Silfester dan untuk mengawasi agar Silfester selanjutnya bisa ditahan untuk melaksanakan eksekusi. 

"Yang perlu dipastikan adalah kebenaran sakitnya itu oleh pihak kejaksaan sehingga perlu turun di situ," katanya. 

Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tak hadir dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tidak dapat menghadiri persidangan.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Hakim juga menjelaskan bahwa Silfester turut melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) Puri Cinere.

"Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tanggal 20 Agustus 2025," ujar hakim.

Dengan absennya Silfester, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025) pekan depan.

"Baik atas permohonan yamg disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit. Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus," ucap Hakim.

Adapun Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.

Setelah melewati proses peradilan yang panjang, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Silfester atas kasus fitnah terhadap JK.

Namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester Matutina.

Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.

Namun hingga kini, eksekusi hukuman belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved