Soal OTT KPK Noel Pengamat Sindir Kekuasaan dan Retorika, Dulu Galak Suarakan Hukuman Mati Koruptor
Soal OTT KPK Noel Pengamat Sindir Kekuasaan dan Retorika, Dulu Galak Suarakan Hukuman Mati Koruptor
Hal ini yang kemudian menjadi kesempatan untuk praktik korupsi.
"Sekarang ini, sebagai wamenaker dia kan punya kewenangan yang besar. Dia bisa mengeluarkan atau menahan sertifikat yang diberikan, atau memengaruhi proses pemberian sertifikat yang sangat penting itu, itu yang saya kira suatu kewenangan yang sangat besar. Sertifikat itu dibutuhkan oleh banyak industri, nah kewenangan itu yang jadi sumber praktik korupsi," beber Danang.
Ia pun menyebut sikap seolah-olah anti korupsi yang dahulu pernah ditunjukan oleh Immanuel Ebenezer hanya sekadar retorika atau seni bicara belaka.
"Beliau pernah bilang itu (hukuman mati buat koruptor), tapi ini sekali lagi, ini sekedar retorika karena memang tidak ditunjukan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.
Informasi penangkapan Noel dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
“Benar,” kata Fitroh.
Selain menangkap Noel, KPK juga menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
Fitroh menyebutkan, Noel dan belasan orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam OTT tersebut.
Kata Fitroh, OTT tersebut terkait dengan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia menyebutkan, modus pemerasan tersebut sudah lama terjadi dengan nilai uang yang cukup besar.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3. (Pemerasan) sudah berlangsung lama, jadi (nilai pemerasannya) cukup besar," ujar Fitroh.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.