Baca: Kick Off Liga 1 2018 kembali Diundur, Persib Bandung Tak Ambil Pusing
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.
"Itu lah saudara terdakwa, putusan terhadap saudara. Jadi majelis memutuskan saudara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ," katanya.
Menanggapi vonis tersebut baik Jonru maupun Jaksa penuntutan umum menyatakan pikir pikir dulu. Jonru mengatakan akan berkonsultasi terleboh dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan," pungkas Jonru.
Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Atas postingannya, Jonru dilaporkan dengan dugaan melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.