Jonru Tidak Menyesal dan Pertimbangan Hakim Belum Pernah Dihukum dan Tulang Punggung Keluarga

Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG- Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Walau lebih rendah dari tuntutan, Jonru dinilai terbukti secara sah dan meyakinan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Berikut adalah rangkuman dari sidang sidang pembacaan vonis Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).

1. Jonru Meresahkan Masyarakat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Ketua Antonius Simbolong mengatakan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," kata Antonius.

Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan kepqdanya oleh jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

2. Majelis Hakim Mempertimbangkan Hal Yang Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan Jonru adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim mempertimbangkan Jonru adalah tulang punggung keluarga.

3. Jonru Ingin Bebas

Jonru tidak terima vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Jonru menilai apapun keputusan hakim selain dia bebas, adalah keputusan yang tidak adil.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.

Halaman
123

Berita Terkini