"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju Purwanto, kuasa hukum Jonru, usai sidang.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. JPU memilih menggunakan waktu sepekan untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru. (Tribun/Kompas.com)