Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jonru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Baca: Saksi Pelapor Pengrusakan Mobil Nissan X-Trail Diperiksa di Polres Jakarta Pusat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah lima puluh juta rupiah," kata Hakim ketua Antonius Simbolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.
Baca: Tidak Pernah Meminta Grasi, Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Ingin Jadi Tahanan Rumah
Terkait vonis tersebut, JPU dan Jonru belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding. Keduanya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan sikap selanjutnya.