Pilpres 2019

MA Izinkan Mantan Koruptor Daftar Caleg: Sekjen PSI Jengkel, Sandiaga Uno 'End of Story'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016)

TRIBUNJAKARTA.COM. JAKARTA - Putusan MA mengenai mantan narapidana koruspi diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif menimbulkan beragam reaksi.

MA telah memutuskan gugatan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Diputus kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Jelas Suhadi, atas putusan itu mantan narapidana korupsi boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK.

"Iya boleh (mendaftar), karena itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tegasnya.

Reaksi KPK

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Juru Bicara KPK,Febri Diansyah, mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.

"Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," ujar Febri, Jakarta, Jumat (14/9/2018) kemarin.

Respon Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami harus menghormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” ujar Fritz, Jumat (14/9/2018).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

KPU Ogah Merespon

Hasyim Asyari (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, belum dapat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Halaman
123

Berita Terkini