Pilpres 2019

MA Izinkan Mantan Koruptor Daftar Caleg: Sekjen PSI Jengkel, Sandiaga Uno 'End of Story'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016)

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.

Dalam uji materi ini, KPU bertindak sebagai pihak Tergugat atau Termohon.

"Sehubungan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan atau Gugatan JR terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).

Gerindra Minta Hormati Putusan MA

Partai Gerindra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dalam vonisnya memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.

"Kita ikut hormati proses hukum yang sedang berlaku, bahwa kemudian ini menjadi kontraproduktif karena ada (caleg) yang sudah kita keluarkan dari daftar, bagi yang belum lanjut saja," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Tribunnews, Jumat(14/9/2018).

Kendati demikian kata Dasco, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menyikapi keluarnya putusan MA tersebut.

Adanya gugatan terhadap Peraturan KPU harus dijadikan pelajaran untuk lembaga penyelenggara pemilu tersebut agar ke depan aturan-aturan yang dibuat tidak digugat lagi.

"KPU silakan bersikap, yang saya sayangkan dari KPU adalah soal produk-produk aturannya. Agar nantinya produknya yang dibuat lebih matang lagi, jangan hanya buat pencitraan, kalau begini kasihan Bawaslu, kalau bikin produk (aturan) yang jelas dan benar," ujar Dasco.

Anggota Komisi III DPR ini juga mempertanyakan kinerja KPU dalam membuat sebuah produk hukum.

Apakah dalam pembuatannya mereka meminta masukan dan saran dari para pakar hukum termasuk mengundang Bawaslu atau tidak.

"Secara norma setuju, semangatnya baik, tapi secara aturan ini rawan digugat. Apakah mereka (KPU) mengundang pakar hukum saat membuat sebuah produk aturan?harusnya juga mereka mengundang Bawaslu," kata Dasco.

PSI Geram

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengaku kecewa dan geram dengan putusan tersebut.

"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, geram, dan jengkel," ujar Toni, begitu ia biasa disapa, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Halaman
123

Berita Terkini