Pilpres 2019

MA Izinkan Mantan Koruptor Daftar Caleg: Sekjen PSI Jengkel, Sandiaga Uno 'End of Story'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016)

Toni menilai keputusan MA terasa tidak adil bagi rakyat Indonesia.

Namun demikian, mau tidak mau keputusan tersebut harus diterima.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih caleg serta melihat partai politik yang tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor.

"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," katanya.

Tanggapan Sandiaga Uno

Sandiaga Uno. (INSTAGRAM SANDIAGA UNO)

Bakal cawapres Sandiaga Uno menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Menurutnya, polemik terkait boleh tidaknya eks koruptor menyalonkan diri sebagai caleg sudah terjawab melalui putusan itu.

Ia pun enggan berkomentar banyak terhadap persoalan tersebut.

"Menurut saya kalau sudah diputuskan MA, saya tidak mau masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Sandi di Posko Melawai, Jakarta, Jumat (14/9/2018) malam.

"Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA. Berarti end of story," imbuhnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak keberatan dengan putusan MA. Ia berharap para kandidat di Pileg dan Pilpres 2019 berkompetisi secara jujur dan adil.

"Saya berharap pemilu berlangsung dan adil. Menghasilkan satu pemerintahan yang bisa membawa ekonomi bangsa menjadi lebih baik," pungkasnya.

Ditembak Suami di Tanjung Priok, Begini Kondisi Yunita Usai Dirawat di RSUD Koja

Polemik Debat Capres Bahasa Inggris, Sudjiwo Tedjo Ambil Hikmahnya Soal Kaum Pemuja Budaya Asing

Roy Suryo Mengaku Non Aktif dari Jabatan Waketum Demokrat Agar Fokus Selesaikan Masalah Kemenpora

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan MA mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) tersebut. Sehingga, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU itu sudah diputus, dan putusannya untuk napi pidana. Permohonan pemohon itu dikabulkan, menjadi kembali dalam ketentuan undang-undang," kata Suhadi. (Tribunnews.com)

Berita Terkini