Ditahan Polres Jakarta Barat,Keluarga Jenguk Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang Terjerat Narkoba

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (46) resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pihak keluarga malam tadi menjenguk anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Oktavianus Holo alias OH (46) yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Keluarga OH sudah datang menjenguk Rabu malam kemarin," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Arif mengatakan saat menjenguk Oktavianus, pihak keluarga mengakui kalau dia menggunakan narkoba karena depresi setelah anaknya meninggal.

Hal ini menguatkan pengakuan Oktavianus sewaktu menjalani pemeriksaan ‎yang memang mengaku mengonsumsi sabu karena depresi.

Arif memastikan Oktavianus merupakan anggota DPRD Sumba Barat Daya‎ periode 2014-2019.

"Sudah kami cek kebenarannya dari surat keputusan pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014-2018," kata Arif.

Kendati demikian Arif memastikan kasus hukum terhadap Oktavianus bakal terus diproses.

Oktavianus kini pun sudah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Proses hukum tetap berjalan, kita masih melengkapi berkas perkara OH, HH, FI dan YI," ujarnya.

Diketahui, Oktavianus Holo ditangkap saat sedang menggunakan sabu bersama HH (23) di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (24/9/2018) malam.

Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 0,27 gram.

Setelah menangkap Oktavianus Holo dan HH, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pengecer sabu berinisial UR dan IY pada Selasa (25/9/2018).

Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang Pakai Sabu Ditemani Wanita di Tamansari Resmi Ditahan

Depresi Anak Meninggal, Pria Mengaku Anggota DPRD Sumba Barat Daya ini Konsumsi Sabu

65 Tahun Jualan Jamu, Nenek Ini Masih Keliling Jualan Jamu Gendong Karena Tulang Punggung Keluarga

UR ditangkap lebih dulu di kawasan Tamansari.sedangkan IY ditangkap beberapa jam kemudian saat sedang berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

IY adalah orang yang memasok sabu kepada UR sebelum barang haram tersebut diterima ke tangan Oktavianus Holo.

Dari tangan UR polisi mengamankan sabu seberat 0,25 gram sedangkan dari tangan IY diamankan sabu seberat 0,34 gram.

Keempatnya terancam hukuman tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini