TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
DAK Kabupaten Kebumen tersebut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.
Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pernah menyoroti sejumlah kader partainya yang terlibat kasus korupsi.
Ia pernah menyampaikan keprihatinannya dengan perkara korupsi yang menjerat kadernya di Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, yang juga Sekretaris Umum PAN Sultra terjaring operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
"Yang pasti kami prihatin dengan kondisi yang terjadi di Sultra. tapi yang pasti kita hormati proses hukum yang berlaku," kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ( 1/3/2018).
Menurut Taufik Kurniawan, PAN sudah mengingatkan berkali-kali terhadap kader atau pengurus di daerah untuk menghindari korupsi.
Ia berharap apa yang terjadi di Sultra menjadi pembelajaran bagi kader dan pengurus PAN lainnya.
"Dan sudah berkali-kali diingatkan, partai terus menerus mengingatkan, jangan sampai melakukan hal yang sama. Karena kondisinya sudah terjadi kita hormati saja, keputusan hukumnya," kata Taufik Kurniawan.
Pegang teguh AD/ART PAN
Taufik Kurniawan juga pernah menyoroti kasus yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga kader PAN.
Menurut Taufik Kurniawan, pemecatan adalah mekanisme yang berjalan jika ada kader PAN yang terjerat kasus korupsi.
Hal ini sesuai dengan aturan dasar maupun aturan rumah tangga partai berlambang matahari ini.
"Ketum sudah seperti itu ya menegaskan AD/ART ya otomatis seluruh struktur organisasi ya pasti kembali pada proses mekanisme yang berjalan," ujar Taufik.
Taufik Kurniawan juga pernah menyebutkan, penetapan Zumi Zola sebagai tersangka kasus tindak pidana suap, menurut Taufik, menjadi pengingat bagi kader-kader PAN lain.
"Bagi para teman-teman anggota PAN yang duduk di legislatif maupun eksekutif sesuai dengan surat edaran partai dan ketum kita harus menghindari jauh-jauh hal yang memungkinkan adanya potensi pelanggaran hukum," katanya.
Menurutnya meski dipecat, Zumi Zola akan dipertimbangkan untuk diberikan hak pendampingan hukum.
"Ya itu nanti secara prinsip biasanya, kan partai juga akan memperhatikan itu. Apapun seluruh kader-kadernya adalah sudah berjuang utnutk kepentingan bangsa dan negara tidak hanya partai saja," kata Taufik Kurniawan.
Kode 1 ton
Oleh penyidik, Taufik Kurniawan disangka menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad secara bertahap.
Dalam transaksi suap kepada Taufik Kurniawan, pihak-pihak yang terlibat menggunakan kode 'satu ton'.
Kode tersebut merujuk pada nilai uang Rp 1 miliar.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp 1 miliar adalah satu ton," tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menjelaskan suap sebesar Rp 3,65 miliar yang diterima Taufik merupakan fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.
"MYF (M. Yahya Fuad) menyanggupi fee 5 persen. Pertemuan dan serah terima suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta dengan menggunakan connecting door. Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di-OTT KPK," kata Basaria.
Uang suap diberikan di hotel
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu.
Dia diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar.
"KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 3,65 miliar," kata Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Yaya Fuad mendekati Taufik Kurniawan, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Basaria menjelaskan, pertemuan dan penyerahan uang dilakukan di sejumlah hotel di Semarang danYogyakarta.
Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door.
"Rencana penyerahan ke 3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di Operasi Tangkap Tangan KPK. Sandi yang diguanakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar atau satu ton," terang Basaria.
Atas perbuatan tersebut Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal September 2018 lalu, Taufik Kurniawan sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.
Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan.
• PKS Sodorkan Dua Kader Cawagub DKI, Hingga Tarik Menarik Ganggu Iklim Koalisi Pilpres 2019
• Diangkat Ahok Dicopot Anies, Pria Ini Sukses Bawa Transjakarta Capai Target 500 Ribu Penumpang
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo periode 2014-2019 sebagai tersangka suap.
Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
Atas perbuatannya itu, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/RinaAyuPancaRini/TaufikIsmail/TheresiaFelisiani)