8. Bonceng Lebih dari 1 orang.
Untuk diketahui, E-TLE atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif.
• Hari Ini Tilang Elektronik Diterapkan, Simak Jenis Pelanggaran yang Ditangkap Kamera
• Operasi Zebra Hari Pertama, 11 Truk Nakal Kena Tilang di Tangerang Selatan
• Penindakan Tilang Elektronik Dimulai Tanggal 1 November, Begini Mekanismenya
Hal ini karena E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Tangkapan gambar pelanggaran pengendara akan otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Dari proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.