TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam pembuatan laporan ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/11/2018), Seno Samodro dilaporkan atas tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.
Seno juga diduga mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, menuding Seno selaku aparatur negara tak netral karena menyerukan masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.
"Sehubungan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019," ujarnya di kantor Bawaslu RI.
Selain itu, kata dia, Seno telah melontarkan kalimat-kalimat menghina Prabowo yang bernada provokatif.
Sehingga, dia menilai, upaya itu dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Unodalam Pilpres 2019.
"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujarnya.
Para pendukung Prabowo tersebut menyertakan barang bukti berupa video aksi protes warga Boyolali, serta lampiran tangkapan layar (screenshoot) pemberitaan aksi tersebut.
Atas perbuatan itu, Bupati Boyolali Seno Padowo diduga telah melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara.
"Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi), pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelas Hanfi.
"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," sambungnya.
• Jadi Perbincangan Publik, Boyolali Ternyata Kota Penghasil Keju Eropa Terbaik
• Wasekjen Partai Demokrat Sarankan Prabowo Subianto Minta Maaf Terkait Ucapan Tampang Boyolali
Sebelumnya, sejumlah warga Boyolali menggelar aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali".
Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 4 November 2018.
Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".