Polemik Habib Rizieq

Respons PA 212 Soal Reaksi BIN Hingga PDIP Apresiasi Pemerintah Beri Bantuan Hukum untuk Rizieq

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab bersama aparat keamanan Arab Saudi

Dikatakannya, pihaknya tidak akan melakukan diskriminasi terhadap WNI yang mengalami persoalan hukum di Arab Saudi.

"Selama darah mereka adalah darah NKRI maka wajib hukumnya, kami sebagai pelayan warga negara indonesia yang ada di Arab Saudi untuk berikan pengayoman perlindungan dan bantuan-bantuan,"

"Dalam pendampingan jika saudara-saudara, kami para ekspatriat Indonesia berhadapan dengan permasalahan hukum di Arab Saudi," jelas Agus Maftuh Abegebriel.

Nenek Jumanti alias Qibtiyah, menerima gaji sebesar 76 Ribu Riyal atau sekitar 266 juta Rupiah dari perwakilan majikan yang diwakili Kapten Ibrahim Muhammad serta disaksikan langsung oleh Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dan Dubes Saudi untuk Indonesia, Osama as-Syuaibiy di KBRI Riyadh, Minggu (29/4/2018). (Istimewa)

Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya selalu mengikuti arahan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Presiden Joko Widodo.

"Kami tidak pernah mempermasalahkan apakah WNI, saudara kami punya dokumen atau tidak. Selama darah mereka adalah darah NKRI maka wajib hukumnya bagi kami untuk memberikan pembelaan dan pengayoman kepada mereka," tandas dia.

Sementara dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan akan mendampingi seluruh WNI di luar negeri yang menghadapi kasus hukum tanpa terkecuali.

Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan, bentuk pendampingan hukum yang dilakukan Kemlu untuk memastikan bahwa hak-hak hukum WNI terpenuhi selama menghadapi masalah hukum.

"Kita (Kemenlu) akan berikan bantuan perlindungan pendampingan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di sana, itu yang kita lakukan. Hal yang sama kita lakukan terhadap Muhammad Rizieq Shihab," ujar pria yang kerap disapa Tata, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diduga tersangkut kasus hukum di Arab Saudi, di mana di kediaman Rizieq Shihab terpasang bendera yang mengarah pada ciri-ciri ekstrimisme.

Namun, Rizieq Shihab telah dikeluarkan dari tahanan sejak Selasa malam 6 November 2018 lalu, dengan jaminan, setelah sempat dimintai keterangan dan ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

Berita Terkini