Jokowi Dukung Baiq Nuril Dapat Keadilan, Hotman Paris Pertanyakan Logika Hukum Pihak Terkait

Penulis: Erlina Fury Santika
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, menurut tim Cyber Mabes Polri, dua kartu sim ponsel tersebut tidak terbukti ada transmisi yang berbau asusila.

"Lagipula dua kartu sim itu hanya pernah dipakai oleh temannya Nuril untuk membuat pengaduan kepada DPRD Mataram dan Dikti," tutur Hotman Paris.

"Orang ngadu itu bukan suatu tindak pidana," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris menyatakan, seseorang yang melakukan pembocoran dalam rangka pembelaan bukanlah tindak pidana.

• TERPOPULER Penjelasan BKN Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Beda dengan Tes SKD

• TERPOPULER: Jelang SKB Ini Daftar Channel Telegram Instansi Pemerintah CPNS 2018, Ikuti Updatenya!

"Semua wanita Indonesia jangan diam dong, minta kepada Bapak Presiden. Jaksa Agung itu anak buahnya Pak Presiden karena tanggal 21 itu Baiq Nuril mau dieksekusi," tegas Hotman Paris.

Dalam video selanjutnya, Hotman Paris menyatakan, sebagian orang Indonesia miskin karena tidak memiliki sifat peduli.

Hotman Paris mengungkapkan, kepedulian tersebut memiliki makna yang luas.

Ia pun menyoroti kepeduliaan bangsa Indonesia kepada kasus Baiq Nuril dan membandingkan sikap masyarakat di Indonesia dengan di luar negeri.

"Kalau seperti ini di luar negeri, seluruh rakyatnya akan berontak," papar Hotman Paris.

• Perseteruan Rumah Tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Memanas, Pakar Ekspresi Ungkap Faktanya

• Sederet Fakta Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Bui: Sempat Diajak Selingkuh

Hotman Paris mengatakan, tindakan Baiq Nuril merekam pelecehan yang terjadi kepadanya untuk alat bukti.

"Jadi kalau seorang korban merekam alat bukti, di mana pidananya? Berdosa kita mengirim dia ke penjara 6 bulan," ucap Hotman Paris.

"Bangsa Indonesia ini berdosa," lanjutnya.

Hotman Paris pun mengimbau agar para lulusan hukum untuk bisa mempergunakan gelarnya selama masa hidup.

Duduk perkara  Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.

Halaman
1234

Berita Terkini