TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi.
Update CPNS 2018 itu diumumkan melalui laman Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).
BKN mengumumkan hingga Kamis (10/1/2019) per pukul 16.50 WIB, jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.
Hasil Digital Signature (DS) itu kemudian bisa dilihat pelamar CPNS 2018 melalui link sscn.bkn.go.id.
Tak hanya itu, terdapat sejumlah instansi yang masih melakukan tahapan proses verval di Badan Kepegawaian Negara.
Terdapat 11 instansi yang masih dalam proses verval di BKN, berikut daftarnya.
1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti)
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA)
3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb)
4. Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH)
• Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Perdagangan Dirilis, Cek Jadwal Pemberkasan Dokumen!
• Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut
• Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!
5. Pemprov DKI Jakarta
6. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Follow Juga:
7. Pemda Kulon Progo untuk formasi Atlet
8. Konawe Utara
9. Kepulauan Sula
10. Kabupaten Mamasa
11. Kota Batu
Selain itu, terdapat juga tiga lembaga pemerintah yang menunggu final instansi.
• Diet yang Tepat Untuk Pemilik Golongan Darah O, Simak 3 Cara Berikut!
• Dicampakkan Pihak Vanessa Angel Seusai Bela Mati-matian, Jane Shalimar: Melangkahlah dengan Jujur
• Eks Muncikari Robby Abbas Ungkap Jumlah Artis dan Pramugari di Prostitusi, Hotman Paris Tercengang
• Perjuangan Pengemudi Gojek Driver 001 Mulyono, Diancam Golok & Hadapi Tangis Penumpang Karena Ini
Tiga lembaga yang menunggu final instansi CPNS 2018 yaitu Kementerian Pekerja Umum (KemenPU), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurut BKN, instansi memerlukan waktu untuk mengumumkan hasil akhir CPNS 2018 setelah DS dilakukan.
"Update #CPNS2018 per 10 Jan pkl 16.50:
Instansi DS: 539
Verval di BKN:
@Kemristekdikti @kpp_pa @kempanrb @kementerianlh
@DKIJakarta @KEMENPORA_RI
(Atlet) Kulon Progo, Konawe Utara, Kep. Sula, Mamasa, Kota Batu
Menunggu final instansi:
@KemenPU @BIN_Official @bpkri," tulis @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com.
Dalam cuitan berikutnya, BKN juga mengungkapkan sejumlah lembaga mengajukan revisi Digital Signature (DS) karena beberapa alasan dan atau ada bukti baru.
Kendati demikian, BKN tak menginformasi instansi mana saja yang melakukan revisi tersebut.
• Pengacara Klaim Mundur Pasca-Bantah Tarif Rp 80 Juta, Pihak Vanessa Angel Ungkap Faktanya
• Sebelum Tewas Bersama Kekasih di Hotel, Hasyim Prasetya Tulis Pin ATM dan Sejumlah Uang untuk Ibunya
• Sebelum Tewas Ditusuk Orang Bertato di Lengannya, Siswi SMK Sempoyongan dan Sempat Berdiri
Adanya revisi tersebut, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 tetap semangat dan berprasangka baik saat menanti hasil akhir.
"Beberapa instansi mengajukan revisi DS krn beberapa alasan dan/atau bukti baru.
Tetap semangat ya, jaga sangka baik. Met maljum," tulis @BKNgoid.
Setelah nantinya proses Digital Signature (DS) selesai maka tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil akhir di situs instansi.
Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.
Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.
Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
• Link Live Streaming dan Sinopsis Sinetron Cinta yang Hilang Kamis 10 Januari 2019
• Sikapnya Dipertanyakan Soal Momen Jokowi Besuk Ustaz Arifin Ilham, Alvin Faiz Geram: Ayolah Dewasa!
• Memaknai Senyum Vanessa Angel Ketika Minta Maaf Soal Kasus Prostitusi, Pakar Ekspresi Bilang Begini
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.