Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seperti diketahui bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oelh seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan sevara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer.
"Juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," ujar Syafruddin seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
• Ikut Seleksi Timnas Indonesia U-22, Top Skor Liga 3 Siap Tampil Maksimal
• Penyebab Tanggul Rusak di Kali Bekasi Diduga Akibat Kontur Tanah Labil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K pada awal Desember 2018.
Melalui peraturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan lewat proses rekrutmen CPNS.
P3K sendiri diketahui dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Terkait informasi lengkap tentang penerimaan P3K BKN pun angkat bicara.
Lewat akun Twitter resminya, BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara detail terkait penerimaan P3K.
• 45 Artis dan Ratusan Model Masuk Jaringan Besar Prostitusi Online, Tarif Termahal Lebih Rp 300 Juta
• Akui Pernah Ditawar Rp2 Miliar Demi Temani Tante-tante, Deddy Corbuzier: Rp80 Juta Bukan Level Gue
Dijelaskannya lebih lanjut, pemerintah saat ini masih menyiapkan beberapa regulasi terkait penerimaan P3K.
Mengenai adanya informasi detail tentang penerimaan P3K, BKN menyebut bahwa bukan berasal dari pihaknya.
BKN pun menegaskan bahwa informasi terkait waktu penerimaan P3K hingga saat ini belum diumumkan.
"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN.
Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb. Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana? A: Belum ada info apapun ," tulis akun BKN, Senin (7/1/2019).
Rekrutmen P3K dibagi 2 fase