Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
ILUSTRASI Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

Penerimaan rekrutmen P3K direncanakan akan dibagi menjadi dua fase.

Sejumlah Bendera PDIP Terpasang di Tiang Lampu Penerang Jalan Kawasan Jakarta Selatan

Vanessa Angel Tersandung Prostitusi Online, Hotman Paris Singgung Cukong, Pejabat dan Pengusaha

Hal itu diungkapkan langsung Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja.

Namun demikian, Setiawan belum menyebutkan waktu pasti kapan fase tersebu mulai dilaksanakan.

Setiawan hanya menjelaskan bajwa fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat bulan Januari 2019.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan kempat Januari 2019," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.

Anies Baswedan Pastikan Dana KJP Plus Sudah Dapat Digunakan Sejak 3 Januari 2019

Pemerintah Bakal Buka Lowongan CPNS Pada Awal 2019, 2 Bidang Ini Diutamakan

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Teknis penyusunan kebutuhan P3K

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.

Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.

Syarat dan proses seleksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), batas usia paling rendah untuk dapat mengikuti proses seleksi adalah 20 tahun.

Pemberkasan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani CPNS 2018 Dipersoalkan, Ini Kata BKN

CPNS 2018 - BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Ini Tahap Selanjutnya

Kemudian, pelmar bukan bagian dari pengutus partai politik atau terlibat politik praktis.

Pelamar pun harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved