Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
ILUSTRASI Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

Untuk lebih lengkapnya bisa klik DI SINI

4. Status P3K Kontrak

Masa hubungan kerja sendiri dijelaskan bahwa paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kerja.

Perpanjangan hubungan kerja dapat dilkaukan dengan mengacu pada pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Terkait penjelasn tentang masa perjanjian kerja dapat dilihat pun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved