Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Pelajar di Bali Terungkap Saat Ingin Gugurkan Kandungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak kepolisian menuju Polsek Cakung.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek Rudapaksa Cucu dan Keponakan

Seorang kakek berinisial CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta tega rudapaksa cucu dan keponakannya sendiri.

Korban berinisial Mawar (10) dan Bunga (12).

Kedua gadis yang masih berusia belia ini menjadi korban rudapaksaa sang kakek berusia 56 tahun itu.

Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman S.Ag menceritakan kasus pencabulan ini.

Kakek CN menodai Mawar yang tidak lain merupakan cucunya sendiri dilakukan hampir satu tahun.

Dalam aksi pertamanya itu, sang Kakek rudapaksa korban pada malam hari.

Disamping istrinya sendiri (Alm) yang saat itu sedang tidur nyenyak.

Sementara korban, Mawar, dalam keadaan mengantuk berat.

"Setelah dicabuli. Pagi harinya, korban dikasih uang Rp 20 ribu dan diancam untuk tidak memberitahu siapapun," terang Kapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018)

Apabila korban mengadu, sang Kakek mengancam akan melakukan perbuatan bejat serupa, kepada korban, selama seumur hidup.

Berawal dari pemerkosaan pertama itu, kata Abdul Rochman, semua berlalu seperti biasanya dan sang Kakek menganggap semua perbuatan bejatnya akan aman-aman saja.

Keadaan merasa aman ini ternyata membuat sang Kakek semakin menjadi.

Halaman
1234

Berita Terkini