Ia tidak segan-segan memaksa dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada Mawar.
"Mawar kembali dicabuli, baik dengan iming iming hadiah ataupun dengan ancaman," tuturnya.
Memang miris sekali. Sang Kakek yang seharusnya menjadi sosok teladan dan melindungi justru tega menodai cucunya sendiri.
Bahkan, sang Kakek tanpa canggung pernah melakukan pencabulan kepada Mawar sembari memaksa sang cucunya itu menonton video porno.
"Perbuatan Kakek CN ini dilakukan selama hampir satu tahun. Tanpa diketahui oleh orang tua korban," ujar Kapolsek.
Perbuatan bejat sang Kakek akhirnya terungkap pada Rabu (10/12/2018) lalu.
Ketika itu Mawar mengeluhkan sakit pada bagian bawah perut sebelah kanan, saat buang air kecil dan berjalan.
Mawar, oleh sang Ibu, kemudian diperiksakan ke Puskesmas Kotagede I.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.
Dokter yang menangani kemudian segera meminta psikologi untuk membantu melakukan assessment.
Dari hasil penelusuran, korban (Mawar) mengakui selama ini mendapatkan kekerasan seksual dari kakenya sendiri berinisial CN. Dan hari itu juga CN dilaporkan ke polisi.
"Kakek CN langsung kita tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Dari kediaman sang Kakek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit televisi 14 inchi, satu unit pemutar DVD dan satu keping DVD film porno.
Dari hasil pemeriksaan, selain kepada cucunya sendiri, Kakek CN, dihadapan polisi juga mengakui telah melakukan aksi cabul kepada sang keponakan. Sebut saja bernama Bunga, berusia 12 tahun.
Aksi cabul terhadap Bunga, diakuinya hanya sebatas dipeluk-peluk sambil diremas buah dadanya.
• Setahun Ditinggal Istri, Duda Nekat Rudapaksa Siswi SD di Rumahnya
• Pisah Ranjang dengan Istri, Buruh di Bali Rudapaksa Putrinya yang Masih Pelajar Hingga Hamil
• Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Cakung Setelah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri
Kepada Bunga pula Kakek berusia 56 tahun itu pernah meminta "diurut" alat vitalnya.
"Oleh sang Kakek, Bunga dikasih uang Rp 20 ribu," terang Kapolsek Kotagede.
Atas perbuatan bejatnya, CN harus melewati masa tuanya di balik jeruji. (Tribun Bali/TribunJakarta.com)