Kabar Artis

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan, Ari Lasso Selipkan Pesan Ini hingga Beri Pengumuman Konser Dewa 19

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Ari Lasso.

TRIBUNJAKARTA.COM - Musikus Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun atau 18 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara ini, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Soal Konser Dewa 19 Reunion, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Show Must Go On

Gadis 12 Tahun Menikah Lalu Melahirkan Anak, Nasibnya dan Suami Kini Justru Terancam Dituntut

Untuk diketahui, awal mula Ahmad Dhani terseret kasus tersebut, ketika tiga cuitan di akun twitter miliknya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Lalu cuitan kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Ahmad Dhani (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Dahlan Pido (kiri) memberikan keterangan pada pewarta usai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Cuitan ke tiga dan terakhir berbunyi 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani ini lah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Komentar Anies, Wapres Sebut Thamrin Seperti Singapura, Pemukiman di Belakangnya Seperti Bangladesh

Dikabarkan Menikah Bulan Februari, Reino Barack Bikin Heboh Seusai Beri Kode Hati untuk Syahrini

Setelah divonis oleh hakim, Ahmad Dhani diketahui langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Seiring ditahannya Ahmad Dhani, sejumlah sahabat pun memberikan semangat kepada suami Mulan Jameela itu.

Satu diantaranya penyanyi Ari Lasso.

Melalalui akun Instagramnya, Ari Lasso yang sempat satu band bersama Ahmad Dhani di Dewa 19 nampak memberikan semangat kepada Ahmad Dhani.

"Hadapi dengan senyuman," tulis Ari Lasso dalam Insta Storynya dengan menyertakan foto dirinya dengan Ahmad Dhani, Senin (29/1/2019).

Unggahan Insta Story Ari Lasso. (Instagram Ari Lasso)

Di sisi lain, Ari Lasso juga turut memberikan pengumuman penting terkait konser Dewa 19.

Seperti diketahi bahwa dalam waktu dekat Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur Malaysia.

Konser bertajuk Dewa 19 Reunion itu akan digelar pada 2 Februari 2019.

Ari Lasso pun menjelaskan bahwa konser Dewa 19 Reunion tetap akan digelar.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.

Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulisnya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Banding atas Vonis 1,5 Tahun

Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani akan segera mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Hal ini diutarakan oleh Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Banding sudah tentu, besok akan kami ajukan secara formal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Mungkin agak siang, malam ini kami bereskan berkas surat administrasinya baru ajukan," tambahnya.

Ia mengatakan, untuk sementara waktu, pentolan grub band Dewa 19 ini akan menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

"Ini (penahanan) sifatnya sementara sampai ada putusan hakim di tingkat lebih lanjut atau apabila ada penangguhan penahanan Mas Dhani bisa di luar," ujarnya.

Mengintip Kuliner Pecinan Ketupat Cap Go Meh Gloria, Berisi Kuah Santan Gurih Hingga Banjir Petai

Pesan Ahmad Dhani kepada Dul Jaelani: Mati Pun Ayah Siap

Pesan Ahmad Dhani kepada Dul Jaelani: Mati Pun Ayah Siap

Sebelum dijebloskan kedalam penjara rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Ahmad Dhani menyampaikan pesan terakhir kepada anaknya Dul Jaelani.

Hal ini diungkapkan oleh sang kuasa hukum Hendarsam Marantoko saat ditemui awak media di depan Rutan Cipinang pada Senin (28/1/2019) malam.

"Saat dalam perjalanan ke sini (Rutan Cipinang), mas Dhani ngomong ke Dul 'kamu enggak usah takut, enggak usah khawatir, laki-laki enggak boleh seperti ini. Janggankan dipenjara, matipun ayah siap'," ucapnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dikatakan Hendarman, Ahmad Dhani juga berpesan kepada anaknya untuk tidak takut memperjuangkan kebenaran atas apa yang ia anggap benar.

"Mas Dhani juga bilang 'keadilan itu betul ada, ini benar matipun saya siap. Jangankan penjara, itu hal kecil'," kata Hendarman.

Fakta Anak-anak yang Dijerat UU ITE karena Sebar Video Konvoi Sambil Pamer Celurit di Bintaro

Canda Kaesang Pangarep Disebut Nyapres di 2024 oleh Jokowi, Sule Bereaksi Sampai Tertawa

Dul Jaelani (kedua dari kiri) ketika mendampingi Ahmad Dhani di sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, Kelapa Rutan Cipinang Oga Darmawan menyebut, selama tiga hingga seminggu kedepan, Ahmad Dhani akan terlebih dahulu menempati ruang admisi orientasi.

Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.

"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media.

Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.

"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujar Oga.

Berita Terkini