Fakta Anak-anak yang Dijerat UU ITE karena Sebar Video Konvoi Sambil Pamer Celurit di Bintaro
Penelusuran Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menyebutkan, video tersebut dibuat pada bulan Oktober 2018.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menerangi delapan anak-anak di bawah umur dan dua remaja, karena dianggap menyebarkan video yang meresahkan masyarakat.
Dalam video yang viral di media sosial pada Desember 2018 sampai Januari 2019 itu, terlihat ke-11 anak-anak dan remaja itu konvoi menghunakan sepeda motor, sambil mengayunkan celurit dan stik golf.
Penelusuran Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menyebutkan, video tersebut dibuat pada bulan Oktober 2018.
"Video tersebut dibuat di Jalan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019) kemarin.
Ke-11 tersangka itu adalah ADS (14), FR (17), Stevanus Septiawan (18), F (17), Ary Saputra (18), KJ (16), Eka Pari Kesit (18), AF (17), MVS (15), MAR (15) dan MRR (14).
Selain dijerat pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara empat tahun, ke-11 anak-anak dan ABG itu juga dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tak berizin.
Hukuman kepemilikan senjata tajam itu, terancam hukuman paling berat 10 tahun penjara.
Mengidap tumor otak
Ferdy memaparkan, salah satu tersangka, yakni ADS, sedang mengidap tumor intrasella, atau tumor yang berada di bagian dalam otak dan hipertensi.
"Saat membuat video itu dia sudah sakit, stadium empat. Dan saat ini kondisinya tambah parah," ujar Ferdy.
Dalam konvoi tersebut, ADS dibonceng dan kedapatan membawa celurit.
"Tampak pada video membawa celurit," jelasnya.
Terpidana kasus tawuran
Tersangka FR merupakan terpidana kasus pengeroyokan atau tawuran yang menewaskan satu orang pelajar asal SMK Sasmita Jaya 2, Pamulang, atad nama MKF (17), pada Rabu (31/1/2019).