Kabar Artis

Tangis Al Ghazali Pecah di Konser Reuni Dewa 19, Ari Lasso Siapkan Sesuatu untuk Ahmad Dhani

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maia Estianty berangkat umrah dengan Al Ghazali dan Dul Jaelani, Jumat (4/1/2019). Irwan Mussry dan El Rumi tak bisa ikut.

Dikatakan Hendarman, Ahmad Dhani juga berpesan kepada anaknya untuk tidak takut memperjuangkan kebenaran atas apa yang ia anggap benar.

"Mas Dhani juga bilang 'keadilan itu betul ada, ini benar matipun saya siap. Jangankan penjara, itu hal kecil'," kata Hendarman.

• Fakta Anak-anak yang Dijerat UU ITE karena Sebar Video Konvoi Sambil Pamer Celurit di Bintaro

• Canda Kaesang Pangarep Disebut Nyapres di 2024 oleh Jokowi, Sule Bereaksi Sampai Tertawa

Dul Jaelani (kedua dari kiri) ketika mendampingi Ahmad Dhani di sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, Kelapa Rutan Cipinang Oga Darmawan menyebut, selama tiga hingga seminggu kedepan, Ahmad Dhani akan terlebih dahulu menempati ruang admisi orientasi.

Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.

"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media.

Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.

"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujar Oga.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Banding atas Vonis 1,5 Tahun

Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani akan segera mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Hal ini diutarakan oleh Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Banding sudah tentu, besok akan kami ajukan secara formal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Mungkin agak siang, malam ini kami bereskan berkas surat administrasinya baru ajukan," tambahnya.

Ia mengatakan, untuk sementara waktu, pentolan grub band Dewa 19 ini akan menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

"Ini (penahanan) sifatnya sementara sampai ada putusan hakim di tingkat lebih lanjut atau apabila ada penangguhan penahanan Mas Dhani bisa di luar," ujarnya.

• Mengintip Kuliner Pecinan Ketupat Cap Go Meh Gloria, Berisi Kuah Santan Gurih Hingga Banjir Petai

3 kicauan bermasalah Ahmad Dhani

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.


"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani. 

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Berita Terkini