Polemik Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak: Tawaran Fahri Hamzah, Sikap Atiqah dan Keberadaan Rio Dewanto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

3. Menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan.

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Reaksi Ratna Sarumpaet

Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aktivis Ratna Sarumpaet meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan senyuman, Selasa (19/3/2019).

Mengenakan rompi tahanan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu juga sempat melambaikan tangan kepada para pewarta.

Namun, dibalik senyuman dan lambaian tangannya itu, Ratna Sarumpaet mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya.

"Ya kalau dibilang hati saya menerima, ya tidak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna Sarumpaet.

"Ya kita ikutin saja prosesnya. Ikhlas sama negeri saya lah," tambahnya.

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ratna Sarumpaet secara seluruhnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (26/3/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Atiqah Hasiholan Tak Kaget

Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.

Meski begitu, Atiqah tetap memiliki rasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratna Sarumpaet telah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan agenda putusan sela.

Halaman
1234

Berita Terkini