Polemik Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak: Tawaran Fahri Hamzah, Sikap Atiqah dan Keberadaan Rio Dewanto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Dengan raut muka yang serius Atiqah mengaku yakin jika eksepsi Ratna dapat dikabulkan.

"Ya namanya meminta sesuatu harus yakin dong masa kita meminta sesuatu yang kita gak yak ini," katanya.

Seperti melepas rindu, Atiqah juga sempat berbincang-bincang dengan Ratna, namun ia tidak ingin membahas mengenai sidang ketika bertemu dengan ibundanya.

"Ya ngobrolin yang lain, ga ada urusannya sama ini kok," pungkasnya.

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim pada sidang putusan sela pada Senin (19/3/2019).

"Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan.

Di samping itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut.

Sebelumnya, penasihat hukum Ratna, Desmihardi, menilai Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang digunakan Jaksa untuk mendakwa kliennya, keliru.

Ia menganggap Ratna tidak pernah melakukan keonaran seperti yang didakwakan.

Sidang berikutnya diagendakan pada Selasa (26/3/2019) dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Berikut adalah putusan sela Majelis Hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

1. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seluruhnya.

2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut.

Halaman
1234

Berita Terkini