Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet berharap empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019), dapat berbicara sesuai fakta.
"Ya bicara bagaimana aturan pengadilan, apa adanya," ujar Ratna.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan sopir dan staf Ratna, yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Yulianto.
Sementara, satu lainnya adalah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
"Saya ini mau dikuatkan atau diapakan sebenarnya tidak tahu di mana letak kesalahan saya," kata Ratna.
• VIDEO Enam Objek Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker oleh Petugas
• Anggota BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet
• Ketua Bawaslu Tangsel Ciptakan Lagu Rakyat Awas Pemilu Adil
"Saya salah bohongi anak-anak saya, jadi saya jalani saja."
Di sisi lain, Ratna mengaku heran terkait saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa.
"Sebenarnya kan mereka orang-orang saya, tapi (dihadirkan) JPU," tuturnya.