Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.
Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.
Buat Konsumsi Narkoba
Tiga penodong yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai melakukan aksinya di jalan tol diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengonsumsi narkoba.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menjelaskan ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu saat polisi melakukan tes urine kepada mereka.
Polisi menduga, selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, para tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengonsumsi sabu.
"Beberapa ada yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, ada beberapa yang kemungkinan digunakan untuk happy-happy atau mungkin untuk narkoba (sabu), masih didalami," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019).
Ketiga tersangka melakukan aksinya bermodalkan aplikasi navigasi Google Maps untuk memantau kondisi lalu lintas di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara.
Kemudian, mereka akan menumpang bus hingga ke lokasi kemacetan di jalan tol untuk mencari korbannya.
Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang sengaja membuka kacanya.
Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.
"Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya," kata Imam.
Polisi meringkus ketiga tersangka berdasarkan rekaman kamera pengintai yang ada di jalan tol.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.
Pelaku Begal Ditembak
Empat dari lima pelaku begal yang merampas motor milik pengendara ojek online beberapa waktu lalu akhirnya dilumpuhkan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan keempat pelaku dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2019) dini hari.
Pertama, polisi membekuk SJ (29) dan SL (17) di parkiran sebuah bank di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berbekal keterangan dari keduanya, polisi kemudian membekuk MO (24) di kawasan Pesing, Kebon Jeruk serta TK (20) yang dibekuk di kawasan Kosambi, Tangerang.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran mereka saat hendak ditangkap berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam," kata Edy kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Edy menuturkan dari tangan pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 10 unit ponsel, dua bilah golok, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi serta satu sepeda motor hasil rampasan.
"Mereka ini memang pemain, jadi bukan hanya satu tempat saja diduga ada tenpat-tempat lain dan kini masih kami kembangkan," kata Edy.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lain berinisial RA (27).
Diketahui, terungkapnya sindikat ini setelah adanya laporan dari pengendara ojek online berinisial AK (37) yang menjadi korban perampasan motor di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019) dini hari.
Kala itu, kelima pelaku yang menaiki tiga sepeda motor memepet korban yang sedang melintas di jalan tersebut.
Bahkan, pelaku juga membawa senjata api dan golok untuk mengancam korban.
"Salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban. Sedangkan pelaku lain mengancam dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban," kata Dimitri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/Elga Hikari Putra)