Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin berencana melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan anggota TKN Jokowi-Maruf Amin, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang, pada Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan rencana pelaporan tersebut murni untuk menegakkan aturan yang ada.
"Kalaupun nanti TKN melanjutkan perkara ini, itu murni untuk menegakkan aturan seperti itu," ucap Achmad Baidowi.
"Biar jadi ranah hukum," tambahnya.
Juru bicara bidang hukum BNP Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko langsung menanggapi pernyataan Achmad Baidowi.
Ia mengatakan sedari awal pihaknya sudah menduga saksi-saki yang mereka hadirkan akan 'diganggu' kubu Jokowi-Maruf Amin.
"Jadi gini kita sebenarnya satu kita sudah menduga saksi-saksi kita pasti akan diganggu nantinya," kata Hendarsam Marantoko.
• Ditangani 15 Dokter Spesialis & Masuk ICU, Ahok BTP Doakan Kesembuhan Risma
• Galih Ginanjar Disebut Iri dengan Pernikahan Fairuz, Barbie Kumalasari: Kita Jauh Lebih Bahagia
TONTON JUGA
Hendarsam Marantoko menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah siap menghadapi segala konsekuensi yang ada, termasuk permasalahan hukum.
"Jadi kedua saksi-saksi yang kita hadirkan ini saksi yang sudah siap," jelas Hendarsam Marantoko.
"Dengan segala konsekuensi hukum, kita juga sudah siap sebenarnya," tambahnya.
Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya sesungguhnya juga dapat melakukan langkah serupa seperti TKN Jokowi-Maruf Amin.
Namun menurutnya hal tersebut tak akan ada habisnya.
• Jokowi Akan Jadi Presiden Terpilih, Ahok Ucapkan Selamat: Semoga Tetap Teguh Membumikan Pancasila
• Amati Gestur Prabowo & Jokowi Saat Pidato Usai Putusan MK, Analis Komunikasi: Batin di Bawah Tekanan