3 Tersangka Penyelundup Narkoba di Rutan Salemba dari Jaringan Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 78,4 gram," kata Affandi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Barang bukti sabu, lanjutnya, didapatkan dari beberapa lokasi. Pertama, di dalam tas HS.

Ada Uang Rp60 Juta di Dompet Butut Milik Hotman Paris, Atta Halilintar Bereaksi Begini

Kapasitas Mina Perlu Ditingkatkan Sebelum Tambah Kuota Jemaah Haji, Begini Penjelasannya

Meninggal dengan Tubuh Lebam, Buku Diary Merah Putih Aurel Jadi Firasat, Ini Tulisan Terakhirnya

Kedua, di dalam rumah dan mobil pribadi HS.

"Kemudian ada sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang dia gunakan untuk menjual," ucap Affandi.

Akibat perbuatannya, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih berusaha mengembangkan jaringan narkoba tersebut," pungkasnya.

Berita Terkini