Di lokasi, polisi memintai keterangan pelaku yang berpura-pura menolong korban untuk mengelabui petugas.
Ia pun berdalih bahwa yang menyiram korban dengan minyak panas adalah orang lain.
"Tersangka mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban," ucap Suharto.
Suharto menuturkan, pelaku juga sempat menunjukkan kepada polisi kondisi pintu belakang rumah yang terbuka.
• Katering Sediakan Roti untuk Makan Pagi, Jemaah Haji Minta Sarapan Nasi ke Menteri Agama
• Penyiraman Minyak Goreng Mendidih di Cilincing Dilakukan Adik Kandung kepada Kakaknya
• Sederet Fakta Abah Grandong si Pemakan Kucing, Ditetapkan Tersangka dan Diduga Pelajari Ilmu Hitam
• Bisa Salat Magrib Bersama Menag di Masjidil Haram, Jemaah Haji Asal Kudus Ini Mengaku Tak Menyangka
• Sidang Mutilasi Vera Oktaria, Hasil Visum Tunjukkan Kekasih Prada DP Tidak Hamil
Hal itu untuk menunjukkan seolah-olah pelaku penyiraman minyak goreng masuk melalui pintu belakang.
"Piket Reskrim yang melakukan olah TKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ucap Suharto.
Parhan akhirnya mengakui perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka bakar sebesae 70 persen.
"Tersangka menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen," jelas Suharto.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.
Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.