TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG- Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
• Deretan Menteri Muda Jokowi-Maruf dan Komposisi Perwakilan Parpol dan Profesional
• Terungkap Peran 2 Remaja Perempuan di Balik Terbunuhnya Gadis Dalam Karung Tinggal Tulang Belulang
• Kisah Juned Terjebak Kebakaran Gunung Ciremai, Berlindung di Goa Hingga Terjang Api Selamatkan Diri
• Yusuf TKI Bersedia Dikenalkan dengan Kakak Sepupu Intan Permata, Tapi Berubah Pikiran karena Hal Ini
• Enggan Diistimewakan, Menag Lukman Hakim Saifuddin Pilih Ikut Antre Gunakan Toilet di Mina
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
Saksi Dodi Menghilang
Misteri Saksi Sidang Prada DP, Dodi yang Menghilang, Apakah Akan Hadir Pada Sidang Hari Ini?
Sidang Prada DP akan kembali digelar hari ini, Selasa (13/8/2019) di Pengadilan Militer, ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan Vera Oktaria, kasir Indomaret.
Mendengarkan kesaksian para saksi-saksi aakan menjadi agenda sidang Prada DP hari ini.
Pada sidang Prada DP hari ini, akan ada tiga orang saksi yang rencananya bakal dihadirkan.