Wanita Ini Gelapkan 31 BPKB Mobil Demi Berpenampilan Sosialita: Berhasil Karena Metode Arcap

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan dikagetkan dengan ditangkapnya Meyssi. Wanita 48 tahun yang dikenal sebagai Ratu Sosialita di Baturaja ditangkap polisi karena kasus penggelapan

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di-fotocopy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak leasing dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Selanjutnya leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.

Pelajar SMA Ini Telah Ukur Baju dan Sepatu, Ternyata Dicoret dari Nama Paskibraka: Alasannya Miris

Khasiat Tanaman Bajakah: Ini Testimoni Penyintas Kanker Payudara yang Menderita Sejak 1980

Sebentar Lagi Fabiano Beltrame Akan Berstatus Pemain Lokal, Bisa Langsung Diturunkan Persib?

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), warga Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Sedangkan pelaku yakni Meyssi dan Ryan Firdaus Batra kini sudah ditahan polisi. Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini