Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM warna biru dan 1 kartu ATM warna kuning.(SP/ Leni Juwita)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Kini Masuk Penjara