Wanita Ini Gelapkan 31 BPKB Mobil Demi Berpenampilan Sosialita: Berhasil Karena Metode Arcap

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan dikagetkan dengan ditangkapnya Meyssi. Wanita 48 tahun yang dikenal sebagai Ratu Sosialita di Baturaja ditangkap polisi karena kasus penggelapan

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM warna biru dan 1 kartu ATM warna kuning.(SP/ Leni Juwita)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Kini Masuk Penjara

Berita Terkini