UU KPK Disahkan, ICW akan Gugat ke MK: Banyak Regulasi Dikesampingkan DPR

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pimpinan KPK : Pelumpuhan penindakan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.

Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," ujar Laode.

Laode sendiri tidak menjabarkan poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang dinilainya akan melumpuhkan penindakan KPK.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat membeberkan sembilan poin revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK antara lain keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan SP3.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Siap Gugat Hasil Revisi UU KPK ke MK" dan artikel berjudul "Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan".

Berita Terkini