Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dari 13 motor curian yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, satu di antaranya milik Hardianto.
Sekuriti di salah satu perusahaan asuransi itu mengaku sangat senang setelah motor Honda Vario miliknya ditemukan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, tak terkecuali Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.
"Saya doakan semoga Bapak Kapolres diberikan kesehatan dan bisa cepat naik pangkat," kata Hardianto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (27/9/2019).
Honda Vario milik Hardianto digasak komplotan pencuri motor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komplotan tersebut berjumlah lima orang, yakni EJMS alias B (35), MAP (27), OK alias A (26), GL (35), dan SH alias I (30).
Motor Hardianto kemudian dibawa kepada dua orang penadah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
• Terjebak di Kontrakan, Nenek 80 Tahun di Cakung Tewas Terbakar
• Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi
• Puluhan Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Pondok Cabe, Warga Menduga Karena Hal Ini
Hardianto bukan satu-satunya korban dari komplotan pencuri tersebut.
Terdapat 12 sepeda motor curian lainnya yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mungkin masih banyak lagi (motor) yang akan kami amankan nanti. Jadi, kami akan kembangkan."
"Kami juga bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.
Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor yang dicuri di 12 wilayah di Jakarta Selatan.
"Barang bukti tersebut kami amankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penadahnya ada di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Jumat (27/9/2019).
Bastoni menuturkan, seluruh motor hasil curian itu dijual seharga Rp 2-2,5 juta.
Ia memperkirakan jumlah sepeda motor hasil curian masih bisa bertambah.
Pasalnya, kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama beberapa tahun.
• Korea Open 2019: Praveen/Melati Tidak Berdaya Melawan Ganda Campuran Nomor 1 di Dunia
• Dandhy Minta Publik Tak Perlu Pikirkan Masalah Hukum yang Menimpanya
• Dandhy Dwi Laksono: Saya Bukan Korban Pertama UU ITE
"Mungkin masih banyak lagi (motor) yang akan kami amankan nanti. Jadi, kami akan kembangkan. Kami juga bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ganti Pelat Nomor
Terungkap, komplotan pencuri ini mengganti pelat nomor setelah mendapatkan motor curian.
"Setelah mengambil kendaraan, pelatnya diganti untuk mengelabui petugas di lapangan," terang Bastoni.
Komplotan berjumlah lima orang itu menggunakan mobil ketika beraksi.
Mereka kemudian berbagi tugas.
Tersangka MAP (27) berperan mengendarai mobil ke lokasi yang menjadi target pencurian.
Berikutnya, EJMS alias B (35) turun dari mobil untuk mengamati situasi sekitar.
Ia juga yang bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil motor.
Sementara tiga orang lainnya, yakni OK alias A (26), GL (35), dan SH alias I berperan sebagai joki.
"Dari pengakuan tersangka, rata-rata sehari mereka dua kali melakukan pencurian motor," ujar Bastoni.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.