Ade Armando Santai Sebut Meme Joker Anies Sebagai Bentuk Kritik, Ahli Hukum: Enggak Bisa Dimaafkan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul kemudian menyoroti pernyataan Ade Armando

TRIBUNJAKARTA.COM - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi serupa dengan Joker di Facebooknya.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Ade Armando menjelaskan meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies Baswedan dalam mengelola pemerintahan.

TONTON JUGA

Ade Armando juga mengatakan meme itu bukanlah buatannya sendiri.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando.

Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul kemudian menyoroti pernyataan Ade Armando yang menyebut meme joker Anies Baswedan yang ia unggah sebagai bentuk kritikan.

Hal tersebut terjadi saat Chudry Sitompul hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).

Unggahan akun Facebook bernama Ade Armando soal foto Anies yang diedit seperti Joker. (Tangkapan Layar facebook/Ade Armando)

Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.

Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.

 Pajang Meme Wajah Joker Anies Berujung Polisi, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan

TONTON JUGA

"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).

"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

Heran Lihat Satpol PP Razia Indekos & Pil KB, Hotman Paris Beri Peringatan ke Gubernur hingga Bupati

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Halaman
123

Berita Terkini