Ade Armando Santai Sebut Meme Joker Anies Sebagai Bentuk Kritik, Ahli Hukum: Enggak Bisa Dimaafkan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul kemudian menyoroti pernyataan Ade Armando

TRIBUNJAKARTA.COM - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi serupa dengan Joker di Facebooknya.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Ade Armando menjelaskan meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies Baswedan dalam mengelola pemerintahan.

TONTON JUGA

Ade Armando juga mengatakan meme itu bukanlah buatannya sendiri.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando.

Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul kemudian menyoroti pernyataan Ade Armando yang menyebut meme joker Anies Baswedan yang ia unggah sebagai bentuk kritikan.

Hal tersebut terjadi saat Chudry Sitompul hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).

Unggahan akun Facebook bernama Ade Armando soal foto Anies yang diedit seperti Joker. (Tangkapan Layar facebook/Ade Armando)

Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.

Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.

 Pajang Meme Wajah Joker Anies Berujung Polisi, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan

TONTON JUGA

"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).

"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

Heran Lihat Satpol PP Razia Indekos & Pil KB, Hotman Paris Beri Peringatan ke Gubernur hingga Bupati

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.

Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.

"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.

Pertama Kali SBY Pergi Bersama Keluarga Usai Kepergian Ibu Ani, Istri AHY Sengaja Pilih Tempat Ini

"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.

Chudry Sitompul lantas mengomentari Ade Armando yang menyebut tindakannya mengunggah meme Joker Anies Baswedan sebagai bentuk kritik.

Chudry Sitompul mengungkapkan pada hakikatnya seluruh warga Indonesia berhak mengemukakan kritik terhadap pemerintah.

Namun dalam menyampaikan kritik tetap tak boleh melewati batasan hukum.

Disebut Pengamat Bisa Cundangi Gibran Rakabuming di Pilwalkot, Didi Kempot Ketawa & Beri Pesan Ini

Apabila suatu kritik terbukti melanggar hukum, maka hal tersebut tak dapat dibenarkan.

"Saya kira semua warga berhak untuk mengungapkan kritikan itu," kata Chudry Sitompul.

"Tapi kan kritikan itu ada batasannya, kalau misalkan melanggar hukum dalam hal ini uu ite ya engga bisa dimaafkan atau dibenarkan," ucapnya.

SIMAK VIDEONYA:

Dilaporkan Karena Pajang Meme Wajah Joker Anies, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan

 

Dilaporkan Fahira Idris

Pajang foto Gubenur DKI Jakarta dengan riasan wajah karakter penjahat DC Comics  Joker di Facebook,  Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke polisi.

Pantauan TribunJakarta.com Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Tak cuma menggungah meme foto Anies Baswedan  yang dimodifikasi menyerupai tokoh Joker, Ade Armando juga menyertainya dengan dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".

TONTON JUGA

Dilaporkan Fahira Idris, Ade Armando memberikan reaksi santai.

Diwartakan sebelumnnya Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, narasi yang ada dalam foto tersebut, menurut Fahira Idris sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies Baswedan.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira Idris.

Disebut Pengamat Bisa Cundangi Gibran Rakabuming di Pilwalkot, Didi Kempot Ketawa & Beri Pesan Ini

TONTON JUGA

Dalam laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019 itu, Fahira melaporkan Ade dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkini