Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

DPRD DKI Soroti Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, Prasetyo Edi Singgung OTT

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

"Tapi ini malah sudah sampai SKPD, akhirnya terjadi kegalauan dan SKPD enggak berani menyerap," tambahnya menjelaskan.

Jelang Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam- Garuda Muda Ingin Akhiri Puasa Gelar, Pelatih Lawan Bungkam

Bolehkah Cuci Rambut Dilakukan Setiap Hari? Begini Penjelasan Ahlinya

Bobol ATM Pakai Mesin Las, Perampok di Pondok Aren Bawa Kabur Uang Rp 800 Juta

Pelatih Timnas Vietnam Tunjukkan Sikap Tak Lazim Jelang Hadapi Indonesia di Final SEA Games

Hal ini pun semakin diperparah dengan terungkapnya anggota TGUPP berama Haryadi yang ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Ini berarti, anggota TGUPP itu mendapat dua gaji yang berasal dari sumber yang sama, yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau dia hanya memberi informasi ke Gubernur ya sah saja, tapi kalau pendapatan daerah terganggu kan masalah juga," kata Pras.

Hal ini pun turut diamini oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad yang menyebut, kewenangan yang diberikan kepada TGUPP telah melewati batas.

"Kewenangan (TGUPP) menurut anggota dewan kebablasan ya ini," tuturnya dalam rapat. (TribunJakarta.com)

Berita Terkini