Hal itu seperti tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
• Dalang Kecelakaan, Kendaraan Melebihi Batas Muatan Ditempeli Stiker di Tol Tangerang
Oleh karena itu, Kak Seto berharap agar Mendikbud beserta jajarannya mengimplementasikan isi undang-undang itu agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya yang saling berbeda-beda.
"Guru juga harus berani bergerak. Kalau guru bergerak maka kapal besar bernama Indonesia akan bergerak menuju ke jalan yang benar," kata Kak Seto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Ibu Marahi Anak karena Dapat Ranking 3, Ingat Dampak Negatifnya..."