Pelaku Penyekapan di Jakpus Ditangkap

Difitnah Begini, Pria di Jakpus Disekap 5 Pemuda: Kepala Dibenturkan hingga Dipukul Alat Pancing

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat dari lima pelaku penyekapan diamankan polisi, di kantor Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama A mengalami nasib nahas, pada Rabu (22/1/2020).

Saat matahari belum memunculkan diri, A didatangi lima orang pemuda berinisial, ABK, RF, BS, AB, dan BR di kediamanya, di Jalan Mardani, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan A kemudian dibawa oleh kelima pelaku ke daerah Kampung Rawa.

TONTON JUGA

"Saat itu A dibawa ke suatu tempat daerah Kampung Rawa Tengah (Jakarta Pusat). Lalu A diintervensi," ujar Heru saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Di tempat tersebut A disekap dan diperlakukan tidak manusiawi selama tujuh jam.

Heru mengatakan, A disekap sejak pukul 05.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Korban disekap para pelaku selama tujuh jam. Mulai disekap pukul 05.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Heru.

Saat penyekapan, Heru menyebut A dianiaya bergantian oleh ABK, RF, BS, AB, dan BR.

Dituding Punya Ilmu Hitam, Teddy Tatap Tajam Mbak You saat Bertemu Langsung: Gak Usah Sudutkan Orang

TONTON JUGA

Kata Heru, ABK melakukan pemukulan di bagian kepala A sebanyak empat kali.

"ABK melakukan pemukulan empat kali di bagian kepala korban," kata Heru.

Lalu, kata Heru, RF sempat mendorong tubuh A hingga membentur ke bodi sepeda motor yang berada di tempat penyekapan.

Sementara BS telah melakukan pemukulan dengan tongkat pancing ke arah kepala A.

Heboh Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Ketuanya Klaim Akrab dengan Barack Obama: Saya Sering Chatan

"Kemudian memukul A dengan menggunakan tangan dan diarahkan ke perut korban," jelas Heru.

"Kalau AB melakukan pemukulan menggunakan ikat pinggang," sambungnya.

Heru mengatakan masih memburu BR lantaran kabur dari kejaran polisi.

Teddy Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Lina, Hotman Paris: Kau Berhak Ahli Waris Harta-Hartanya!

Heru menjelaskan, BR kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sekarang dia masih kami cari. Mungkin dalam waktu dekat akan masuk ke sini (Polsek Metro Johar Baru)," ujarnya.

Makan Sate Padang di Pinggir Jalan, Nia Ramadhani Angkat Kaki ke Kursi Karena Ini: Kesel Banget

Dituding Mencuri Motor

Heru menjelaskan, A dituduh sebagai pencuri motor.

ABK atu dari lima pelaku penyekapan, rupanya mengaku sebagai polisi.

Heru mengatakan hal ini dapat mencoreng nama baik kepolisian.

Tak cuma dianiaya, A juga dimintakan uang sebesar Rp 1 juta.

Ngaku Pernah Selingkuhi Sosok Ini, Ardi Bakrie Buat Nia Ramadhani Ngakak: Ya Allah Kasihan Banget

Lantaran keluarga korban tak punya uang Rp 1 juta, alhasil hanya memberi Rp 500 ribu kepada para pelaku.

"Karena orang tuanya tidak mampu, dia hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu," ujar Heru.

Seusai itu, keluarga A melaporkan hal ini kepada Polsek Metro Johar Baru.

A akhirnya menjelaskan kronologi lengkap kepada Polsek Metro Johar Baru.

Nekat Liburan di Hong Kong saat Ramai Wabah Virus Corona, Andien Aisyah Bocorkan Kondisi Disneyland

Heru mengatakan, A tidak berniat mencuri motor dan membantah dirinya bersalah.

Setelah mencatat laporan A, Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Metro Johar Baru pun mendatangi lokasi kejadian.

"Ternyata para pelaku masih ada di sana dan langsung ditangkap," ujar Heru.

Viral Video Pria Pengangguran Rampok Orang di Warteg, Pelaku Parno Kena Teror hingga Kabur ke Gubuk

Sementara, empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," pungkas Heru.

Dua Orang Penyebar Video Ditangkap

Aksi penyekapan tersebut rupanya direkam seseorang berinisial PA.

Videonya pun sempat dikirimkan ke temannya PA, yakni NM.

Kemudian, NM menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.

Makan Sate Padang di Pinggir Jalan Bareng Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Dikawal Empat Motor: Repot

Perekam dan penyebar video ini ditangkap polisi lantaran melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Pasal tersebut menyatakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronika, dan atau dokumen elektronika yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Heru.

Ardi Bakrie Ngaku Pernah Selingkuhi Sosok Ini, Nia Ramadhani Ngakak: Ya Allah Kasihan Banget

Kini, ponsel kedua pelaku penyebar video diamankan Polsek Metro Johar Baru sebagai barang bukti.

"Kepada masyarakat agar tidak mudah menggunakan media sosial yang dapat merugikan pihak lain," imbau Heru.

"Karena dapat dituntut dalam tindak pidana dan masyarakat agar selalu menjaga kerukunan dan ketertiban," sambungnya.

Berita Terkini