Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
Polemik RTH Pluit
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kawasan kuliner di daerah Muara Karang, Jakarta Utara menimbulkan polemik.
PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pihak kontraktor pun buka suara soal proyek pembangunan pusat kuliner tersebut.
Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo Andika Silvananda mengatakan, pihaknya hanya ingin mempercantik lokasi di bantaran kali.
Pasalnya, saat ini lokasi tersebut hanya ditumbuhi semak belukar dan tampak tidak terawat.
"Kami bersama partner sebenarnya pada dasarnya ingin mempercantik area tersebut tanpa menghilangkan fungsi sebagai RTH," ucapnya, Rabu (4/2/2020).
Dalam rancangan yang telah dibuatnya, Andika mengatakan, pihaknya akan membangun sejumlah fasilitas publik, seperti taman, trek jogging hingga parkiran.
"Sebagian besar malah kami fungsikan untuk taman dan jogging track yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar," ujarnya.
Dalam pembangunan sentra kuliner, Andika menjamin, pihaknua tetap akancmemperhatiksm aturan soal pelarangan pemasangan beton.
Untuk itu, ia menyebut, pihaknya akan membuat kios-kios semi permanen di kawasan kuliner itu.
"Bangunan yang di sana pun juga nantinya bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UMK-nya," kata Andika.
Fraksi PDIP protes
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes keras rencana pembangunan sentra kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.