Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner

Dekat dengan Menara Sutet, DPRD Fraksi PDIP Sebut Lokasi Sentra Kuliner di RTH Ahok Berbahaya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2020).

Pernyataan politisi muda PDIP ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sistem sewa kios bagi para pelaku UMKM.

"Dia menjual Rp 60 juta permeter. Kalau enggak salah (kontraknya) 25 tahun. Ya mungkin disewa, tapi permeternya Rp 60 juta," ujarnya.

Mantan staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini pun menyebut, pembangunan di lahan RTH itu sendiri sebenarnya pernah dilalukan sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan.

Namun, proyek pembangunan itu terhenti lantaran terganjal izin untuk mengalihfungsikan lahan RTH menjadi kawasan bisnis.

Ia pun mengaku kaget lantaran proyek yang sempat mangkrak sejak 2018 lalu ternyata kembali dilanjutkan seiring terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"(2018) sempat dihentikan karena alasan di RTH. Terakhir mereka bilang stop, tapi malah dijalankan lagi," kata Ima.

Lahan RTH itu sendiri sebelumnya dibebaskan oleh Ahok semasa mantan Bupati Bangka Timur itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Belum sempat menata jalur hijau tersebut, Ima menyebut, Ahok sudah terlebih dahulu cuti saat masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu.

Bukannya melanjutkan rencana penataan RTH yang telah dirancang oleh Ahok, nyatanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah ingin mengubah fungsi jalur hijau itu menjadi sentra kuliner.

"Sempat mau dibangun di zaman bapak (Ahok) tanpa mengurangi esensi sebagai RTH, tapi bapak (Ahok) keburu cuti kampanye," tuturnya.

Hutan kota Srengseng yang berlokasi di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, merupakan salah satu contoh pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. (KOMPAS.com/DEA ANDRIANI)

Ruang terbuka hijau interaktif

Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan dipermasalahkan.

Pasalnya, timbul protes dari sejumlah warga dan Fraksi PDIP DKI Jakarta terkait rencana pembangunan pusat kuliner di lahan yang pernah dibebaskan di zaman Ahok tersebut.

Terkait adanya polemik ini, asosiasi pedagang kaki lima angkat bicara.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto membantah bahwa lahan hijau ini akan dijadikan pusat kuliner secara keseluruhan.

Purwanto mengatakan, lahan ini akan dijadikan RTH interaktif.

"Ini RTH interaktif, artinya interaktif itu ruang terbuka hijau dan ada interaksi warga," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).

RTH interaktif ini, kata Purwanto, masih akan dipenuhi dengan ruang interaksi antar warga.

Sesuai rencana, di lahan ini akan dibangun beberapa fasilitas, seperti taman, jogging track, dan lahan parkir yang akan dikelola BUMD PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang juga sebagai pengembang proyek ini.

Di luar semua fasilitas itu, Purwanto juga memastikan bahwa bakal tetap ada pusat kuliner dalam rencana pembangunan lahan hijau ini.

Namun, kata dia, pusat kuliner hanya akan memakan sekitar 11 persen dari keseluruhan lahan seluas 2,3 hektar itu.

"Komposisi RTH itu, 89 persennya RTH terbuka, yang untuk sarana olahraga, jogging track, dan sebagainya," kata Purwanto.

"Jadi, nggak betul isunya pengalihan RTH jadi kuliner itu ga betul. Memang ada (pusat kuliner), itu adalah dari 11 persen itu," imbuhnya. (TribunJakarta.com) (*)

Berita Terkini